Jenis-Jenis
Kepemilikan Usaha, Prosedur Go Public dan Bentuk-Bentuk Kerjasama
I. Bentuk
Kepemilikan
Teori hukum perusuhaan saat ini adalah mengenai
bentuk-benruk perusahaan yang terdiri dari perusahaan perorangan, CV, Firma,
Perseroan terbatas, dan Koperasi. hal ini saya bahas karena mengingat possisi
perusahaan yang begitu penting dalam pertumbuhan ekonomi suatu negara.
1. Perusahaan Perorangan
Perusahaan perseorangaan adalah perusahaan yang
dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh
terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal
antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Ciri dan sifat perusahaan perseorangan :
- Relatif mudah didirikan dan juga dibubarkan
- Tanggung jawab tidak terbatas dan bisa melibatkan
harta pribadi
- Tidak ada pajak, yang ada adalah pungutan dan retribusi
- Seluruh keuntungan dinikmati sendiri
- Sulit mengatur roda perusahaan karena diatur sendiri
- Keuntungan yang kecil yang terkadang harus
mengorbankan penghasilan yang
lebih besar
lebih besar
- Jangka waktu badan usaha tidak terbatas atau seumur
hidup
- Sewaktu-waktu dapat dipindah tangankan
2. Firma
Firma adalah badan usaha yang didirikan oleh seseorang
atau lebih dengan bersama untuk melaksanak an usaha, umumnya dibentuk oleh
orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab
masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Ciri dan sifat firma :
- Apabila terdapat hutang tak terbayar, maka setiap
pemilik wajib melunasi dengan harta pribadi.
- Setiap anggota firma memiliki hak untuk menjadi
pemimpin
- Seorang anggota tidak berhak memasukkan anggota baru
tanpa seizin anggota yang lainnya.
- Keanggotaan firma melekat dan berlaku seumur hidup
- Seorang anggota mempunyai hak untuk membubarkan firma
- Pendiriannya tidak memelukan akte pendirian
- Mudah memperoleh kredit usaha
3. Perseroan Komanditer (CV)
Bentuk badan usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua
setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan
kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan
Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha
tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha
Perseroan Terbatas (PT). Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian
kerjasama berusaha bers ama antara 2 (dua) orang atau dengan AKTA OTENTIK
sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang. Para
pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang
membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan. Persero Aktif yaitu orang
yang aktif menjalankan dan mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab
secara penuh atas kekayaan pribadinya. Persero Pasif yaitu orang yang hanya
bertanggung jawab sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa
melibatkan harta dan kekayaan peribadinya.
Ciri dan sifat cv :
- Sulit untuk menarik modal yang telah disetor
- Modal besar karena didirikan banyak pihak
- Mudah mendapatkan kridit pinjaman
- Ada anggota aktif yang memiliki tanggung jawab tidak
terbatas dan ada yang pasif tinggal menunggu keuntungan
- Relatif mudah untuk didirikan
- Kelangsungan hidup perusahaan cv tidak menentu
4. Perseroan Terbatas ( PT )
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang
paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis
di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain
memiliki landasan huk um yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang
Nomor 40 Tahun 2007 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan
lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 50.000.000,-, sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas
(PT) dibagi menjadi :
- PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
- PT-Fasilitas PMA
- PT-Fasilitas PMDN
- PT-Persero BUMN
- PT-Perbankan
- PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
- PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan
terbatas dibagi menjadi :
- Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
- Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
- Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
- Perseroan Terbatas dalam rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
- Perseroan Terbatas dalam rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
- Perseroan Terbatas yang modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA NASIONAL) PT-Perseron BUMN,Perseroan Terbatas yang telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market) melalui bursa-bursa saham Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
ciri dan sifat pt :
- Kewajiban terbatas pada modal tanpa melibatkan harta
pribadi
- Modal dan ukuran perusahaan besar
- Kelangsungan hidup perusahaan pt ada di tangan
pemilik saham
- Dapat dipimpin oleh orang yang tidak memiliki bagian
saham
- Kepemilikan mudah berpindah tangan
- Mudah mencari tenaga kerja untuk karyawan / pegawai
- Keuntungan dibagikan kepada pemilik modal / saham
dalam bentuk dividen
- Kekuatan dewan direksi lebih besar daripada kekuatan
pemegang saham
- Sulit untuk membubarkan PT
- Sulit untuk membubarkan PT
- Pajak berganda pada pajak penghasilan / pph dan
pajak deviden
II. Go Publik
Perusahaan membutuhkan dana untuk melakukan ekspansi
agar nilai perusahaan mengalami peningkatan. Donaldson (1961) sebagai pionir
dalam teori pecking order menyatakan bahwa pendanaan perusahaan dimulai dengan
laba ditahan, mencairkan investasi jangka pendek ( surat berharga), membuat
pinajam bank atau obligasi dan menerbitkan saham. Untuk menentukan sumber
pendanaan perusahaan maka perlu dibuat rencana bisnis dan menghasilkan nilai
perusahaan dengan pendanaan pinjaman dan saham. Sumber pendanaan melalui saham
merupakan pendanaan yang paling akhir bila dari sebelumnya tidak dapat
diperoleh. Biaya pendanaan saham merupakan pendanaan yang paling mahal
dibandingkan dengna pendanaan lainnya. Bila nilai perusahaan yang menggunakan
pinjaman lebih besar dari nilai perusahaan yang menggunakan saham, maka
keputusan agent (direksi) harus menggunakan pinjaman.
Bila keputusan pendanaan melalui saham maka dua
pendekatan yang dapat dilakukan yaitu pendekatan right issue dan pendekatan
penawaran publik (go public). Pendekatan right issue merupakan penerbitan saham
oleh perusahaan yang ditawarkan kepada pemilik saham yang ada. Bila ada pemilik
saham yang tidak mau membelinya maka pemegang saham yang mau meningkatkan modal
di perusahaan dapat membeli hak pemegang saham tersebut sehingga pemegang saham
tidak terdilusi. Kesepakatan antar pemegang saham sangat diperlukan dalam right
issue ini. Jika seluruh pemegang saham tidak ingin menaikkan investasinya dalam
saham di perusahaan maka agent dapat mengundang pihak lain untuk bergabung
menjadi pemegang saham.
Bila pendekatan penawaran publik yang diputuskan maka
perusahaan harus melakukan sebuah proses yang mengikuti Undang-Undang No.8
tahun 1995 mengenai Pasar Modal. Grafik berikut menceritakan proses penawaran
public. Bila perusahaan anda ingin melakukannya PT Finansial Bisnis Informasi
dapat membantu anda sebagai penasihat untuk
go public.
III. Keuntungan dan kerugian Go
Publik
Keuntungan dari Go publik yaitu :
- Perusahaan tersebut mampu menembus bidang yang sudah
tertera dalam perusahaan khusus bukan perusahaan pribadi
- Mampu meningkatkan rating perusahaan
- Dari segi peranggaran perusahaan sudah memenuhi
syarat
Kurugian dari Go publik yaitu :
- Data dapat dimanipulasi karena umum
- Perusahaan harus mampu mempertinggi tingkat kualitas
dari segi keuangan
- Jaringan data perusahaan dapat diketahui pihak
perusahaan luar sehingga terdapat kesamaan yang menyebabkan resiko besar
IV. Proses Go publik
Proses Go Publik menurut William Dunn. adalah sebagai
berikut:
1. Penyusunan Agenda
Agenda setting adalah sebuah fase dan proses yang
sangat strategis dalam realitas kebijakan publik. Dalam proses inilah memiliki
ruang untuk memaknai apa yang disebut sebagai masalah publik dan prioritas
dalam agenda publik dipertarungkan. Jika sebuah isu berhasil mendapatkan status
sebagai masalah publik, dan mendapatkan prioritas dalam agenda publik, maka isu
tersebut berhak mendapatkan alokasi sumber daya publik yang lebih daripada isu
lain.
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
2. Formulasi kebijakan
Dalam agenda setting juga sangat penting untuk menentukan suatu isu publik yang akan diangkat dalam suatu agenda pemerintah. Issue kebijakan (policy issues) sering disebut juga sebagai masalah kebijakan (policy problem). Policy issues biasanya muncul karena telah terjadi silang pendapat di antara para aktor mengenai arah tindakan yang telah atau akan ditempuh, atau pertentangan pandangan mengenai karakter permasalahan tersebut. Menurut William Dunn (1990), isu kebijakan merupakan produk atau fungsi dari adanya perdebatan baik tentang rumusan, rincian, penjelasan maupun penilaian atas suatu masalah tertentu. Namun tidak semua isu bisa masuk menjadi suatu agenda kebijakan.
2. Formulasi kebijakan
Masalah yang sudah masuk dalam agenda kebijakan
kemudian dibahas oleh para pembuat kebijakan. Masalah-masalah tadi
didefinisikan untuk kemudian dicari pemecahan masalah yang terbaik. Pemecahan
masalah tersebut berasal dari berbagai alternatif atau pilihan kebijakan yang
ada. Sama halnya dengan perjuangan suatu masalah untuk masuk dalam agenda
kebijakan, dalam tahap perumusan kebijakan masing-masing slternatif bersaing
untuk dapat dipilih sebagai kebijakan yang diambil untuk memecahkan masalah.
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
3. Adopsi/ Legitimasi Kebijakan
Tujuan legitimasi adalah untuk memberikan otorisasi
pada proses dasar pemerintahan. Jika tindakan legitimasi dalam suatu masyarakat
diatur oleh kedaulatan rakyat, warga negara akan mengikuti arahan
pemerintah.Namun warga negara harus percaya bahwa tindakan pemerintah yang
sah.Mendukung. Dukungan untuk rezim cenderung berdifusi - cadangan dari sikap
baik dan niat baik terhadap tindakan pemerintah yang membantu anggota
mentolerir pemerintahan disonansi.Legitimasi dapat dikelola melalui manipulasi
simbol-simbol tertentu. Di mana melalui proses ini orang belajar untuk
mendukung pemerintah.
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
4. Penilaian/ Evaluasi Kebijakan
Secara umum evaluasi kebijakan dapat dikatakan sebagai
kegiatan yang menyangkut estimasi atau penilaian kebijakan yang mencakup
substansi, implementasi dan dampak. Dalam hal ini, evaluasi dipandang sebagai
suatu kegiatan fungsional. Artinya, evaluasi kebijakan tidak hanya dilakukan
pada tahap akhir saja, melainkan dilakukan dalam seluruh proses kebijakan
V. Bentuk-Bentuk Kerjasama
1. Merger
Merger atau fusi adalah suatu
penggabungan satu atau beberapa badan usaha sehingga dari sudut ekonomi
merupakan satu kesatuan, tanpa melebur badan usaha yang bergabung.
Di pandang dari segi ekonomi, ada
dua jenis merger, yaitu merger horizontal dan merger vertikal.
Merger horizontal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis ( produksinya )
berbeda satu sama lain sehingga yang satu dengan yang lain nya merupakan
kelanjutan dari masing – masing produk. Contoh PT A mengusahakan kapas,
bergabung dengan PT C yang mengusahakan kain dan seterusnya. Dengan demikian
tujuan kerjasama disini adalah menjamin tersedianya pasokan atau penjualan dan
distribusi di mana PT B akan mempergunakan produk PT A dan PT C akan
mempergunakan produk PT B dan seterusnya.
Merger vertikal adalah penggabungan satu atau
beberapa perusahaan yang masing – masing kegiatan bisnis berbeda satu
sama lain, namun tidak saling mendukung dalam penggunaan produk. Misal nya
badan usaha perhotelan, bergabung dengan badan usaha perbankan, perasuransian
sehingga di sini terlihat adanya diversifikasi usaha dalam suatu penggabungan
badan usaha.
Di pandang dari aspek hukum, bentuk kerjasama ini
hanya dapat dilakukan pada badan usaha dengan status badan hukum ( dalam hal
ini perseroan terbatas ).
2. Konsolidasi
Antara konsolidasi dan merger sering kali dipersamakan
sehingga dalam praktik kedua istilah ini sering di pertukarkan dan dianggap
sama artinya, namun sebenarnya terdapat perbedaan pengertian antara konsolidasi
dan merger.
Dalam merger penggabungan antara dua
atau lebih badan usaha tidak membuat badan usaha yang bergabung menjadi lenyap,
sedangkan konsolidasi adalah penggabungan antara dua atau lebih badan usaha
yang menggabungkan diri saling melebur menjadi satu dan membentuk satu badan usaha
yang baru, oleh kerena itu, konsolidasi ini sering kali di sebut dengan
peleburan.
3. Joint
Venture
Joint venture secara umum dapat di
artikan sebagai suatu persetujuan di antara dua pihak atau lebih, untuk
melakukan kerjasama dalam suatu kegiatan. Persetujuan di sini adalah
kesepakatan yang di dasari atau suatu perjanjian yang harus tetap berpedoman
kepada syarat sahnya suatu perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320
KUHPerdata.
Jadi menurut Amirizal joint venture
adalah kerjasama antara pemilik modal asing dengan pemilik modal nasional
semata – mata berdasarkan suatu perjanjian belaka ( contractueel ).
Subjek dari joint venture dapat di
bagi menjadi dua jenis kerjasama yaitu :
1.
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum RI
2.
Antara orang atau badan hukum RI dengan orang atau badan hukum asing/lembaga
internasional.
4. Waralaba
Waralaba yang dulu dikenal dengan
istilah franchise sekarang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun
2007 tentang Waralaba.
Waralaba adalah hak khusus yang dimiliki oleh orang perseorangan atau badan
usaha terhadap sistem bisnis dengan ciri khas usaha dalam rangka memasarkan
barang dan/atau jasa yang telah terbukti berhasil dan dapat dimanfaatkan
dan/atau digunakan oleh pihak lain berdasarkan perjanjian waralaba.
SUMBER : http://ashibly.blogspot.com/2012/06/bentuk-bentuk-kerjasama-dalam-kegiatan.html
SUMBER : http://ashibly.blogspot.com/2012/06/bentuk-bentuk-kerjasama-dalam-kegiatan.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar