Selasa, 12 Maret 2013

DEFINISI KEWIRAUSAHAAN

1.     Apa yang anda ketahui tentang kewirausahaan ? serta sebutkan karakteristik wirausaha !
KEWIRAUSAHAAN MERUPAKAN DISIPLIN ILMU YANG INDEPENDENT (Prawirokusumo)
-   Kewirausahaan merpakan ilmu yang mempelajari tentang nilai, kemampuan,      dan     perilaku seseorang dalam  menghadapi tantangan hidupnya.
-   Kemampuan kreatif dan inovatif dalam menciptakan sesuatu yang baru dan     berbeda      yang di jadikan dasar dalam usaha perbaikan hidup.
-   Kewirausahaan berisi body of knowledge ygang utuh dan nyata, yaitu ada        teori,      konsep, dan metode ilmiah.
-   Kewirausahaan memiliki 2 konsep yaitu : posisi memilih usaha (venture start up)      dan      perkembangan usaha (venture growth).
-   Kewirausahaan merupakan disiplin ilmu yang memiliki objek tersendiri, yaitu  kemampuan untuk menciptkan sesuatu yang baru dan berbeda.
-   Kewirausahaan merupakan alat untuk menciptakan pemerataan berusaha         dan     pemerataan pendapatan atau kesejahteraan rakyat yang adil dan          makmur.
CIRI-CIRI KEWIRAUSAHAAN
-   Percaya Diri : Keyakinan, ketidakketergantungan & optimisme.
-   Berorientasi pada tugas dan hasil : Kebutuhan untuk berprestasi, laba &        kerja keras.
-   Pengambilan Risiko dan suka tantangan : Kemampuan untuk mengambil   risiko yang   wajar.
-   Kepemimpinan : Perilaku sebagai pemimpin, bergaul dengan orang lain,   menanggapi saran dan kritik.
-   Keorisinilan : Inovatif dan kreatif serta fleksibel.
-   Berorientasi masa depan : Perspektif & berpandangan ke depan.
2.    Sebutkan sumber gagasan untuk usaha baru dari segi internal dan eksternal !
-   Sumber gagasan segi INTERNAL :
     1. Kebutuhan Dasar (Sandang, Pangan, Papan)
     2. Kebutuhan Psikologis (Kasih Sayang, Mempertahankan diri, Memperkuat     Diri)
-   Sumber gagasan segi EXTERNAL :
     1. Gaji
     2. Kondisi Kerja
     3. Penghargaan
     4. Jenjang Karir
     5. Tanggung Jawab
3.    Apa yang anda ketahui tentang Hak Guna Paten (Franchising) ?
-   pengaturan secara formal dalam suatu hubungan atau cara bisnis, dimana        perusahaan franchise (pemilik hak guna paten) memberi hak istimewa     kepada franchisee (perusahaan pengguna hak guna paten), untuk     menggunakan nama, logo, produk dan prosedur operasi dan memberi royalti          sebagai imbalannya.


sumber : kertas fotokopian dari dosen kewiraisahaan seester 2 : Ibu Titik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar