Pengertian perubahan hak kepemilikan
Penggabungan usaha adalah pengggabungkan suatu
perusahaan dengan satu atau lebih perusahaan lain ke dalam satu entitas ekonomi.
Faktor-faktor yang harus diperhitungkan
di dalam memilih dasar yang akan dipakai untuk mengadakan penggabungan usaha,
adalah :
1. Dengan mengeluarkan satu
jenis modal saham. Contoh : Saham
Biasa
2. Dengan mengeluarkan dua
atau lebih jenis modal saham. Contoh :
Saham Biasa dan Saham Preferen.
Kepemilikan perusahaan
induk pada
perusahaan anak bisa saja berubah
karena perusahaan anak menjual sebagian atau seluruh saham
perusahaan anak itu sendiri. Perubahan dalam saldo
rekening investasi saham-saham perusahaan anak dalam hal ini tidak disebabkan
oleh perubahan nilai investasi bertambah atau berkurangnya jumlah kepemilikan saham dari investasi pada saham
perusahaan anak.
Sebab-sebab
terjadinya
perubahan
hak kepemilikan
1. Jika terjadi pembelian saham
perusahaan anak lebih dari satu kali,
Maka hak
kontrol diperoleh mulai dari pembelian
saham pada tahap pertama atau hak
kontrol diperoleh setelah
beberapa tahap pembelian saham.
2.
Pembelian dan penjualan
kembali sebagian dari saham-saham perusahaan anak yang dimiliki perusahaan
induk.
3.
Penarikan
kembali saham-saham perusahaan anak yang mempengaruhi hak-hak pemilikan
perusahaan induk
4. transaksi-transaksi
saham yang ditarik dari peredaran pada
perusahaan anak.
Investasi saham-saham PT Borneo 24.375.000
Eliminasi
80% modal saham 20.000.000
Eliminasi 75% saldo laba yang ditahan 2.812.500
Eliminasi 5% saldo laba yang ditahan 562.500
Selisih 1.000.000
*Keterangan : selisih didapat dari hasil
Selisih = Investasi saham-saham PT Borneo-( Eliminasi 80% modal saham+ Eliminasi 75% saldo laba yang ditahan+ Eliminasi 5% saldo laba yang ditahan)
Selisih = Investasi saham-saham PT Borneo-( Eliminasi 80% modal saham+ Eliminasi 75% saldo laba yang ditahan+ Eliminasi 5% saldo laba yang ditahan)
Selisih = 24.375.000-(20.000.000 + 2.812.500 + 562.500) = 1.000.000
Tidak ada komentar:
Posting Komentar