Hak Asasi Manusia (HAM)
adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia
sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Kuasa dan merupakan anugerah-Nya yang
wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh negara, hukum,
Pemerintah dan setiap orang, demi kehormatan serta perlindungan harkat
dan martabat manusia (Pasal 1 angka 1 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM
dan UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM).
sumber : gurupkn.wordpress.com/.../pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/
sumber : gurupkn.wordpress.com/.../pengertian-pengertian-hak-asasi-manusia/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar