Rabu, 04 April 2012

HAK ASASI ANAK

Bila kita berbicara mengenai Hak Anak maka kita harus mengetahui definisi dari anak terlebih dahulu. Adapun menurut Konvensi Hak Anak bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun bahkan UUPA No. 23 Tahun 2002 mendefinisikan anak sejak di dalam kandungan untuk lebih memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap anak. Sejarah dari hak anak itu sendiri tidak terlepas dari beberapa rentang persitiwa berikut :
·        1923 : Seorang aktivis perempuan bernama Eglantyne Jeb mendeklarasika 10 pernyataan hak – hak anak yaitu hak akan nama dan kewarganegaraan, hak kebangsaan, hak persamaan dan non diskriminasi, hak perlindungan, hak pendidikan, hak bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak kesehatan dan hak berpartisipasi dalam pembangunan.
·        1924 : Deklarasi hak anak diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Liga Bangsa – Bangsa.
·        1948 : Diumumkan Deklarasi Hak Asasi Manusia.
·        1959 : PBB mengadopsi Hak – Hak Anak untuk kedua kalinya.
·        1979 : Disebut juga tahun anak internasional dimana tahun ini juga dibentuk satu komite untuk merumuskan Konvensi Hak Anak (KHA).
·        1989 : KHA diadposi oleh majelis umum PBB dan pada tanggak 20 November 1989 dimana KHA berisi 54 pasal.
·        1990 : Indonesia menandatangani KHA di markas besar PBB di New York.
·        1990 : Indonesia meratifikasi KHA melalui Kepres No. 36 Tahuun 1990 tanggal 25 Agustus 1990.
·        1990 : 2 September 1990, KHA disepakati sebagai hukum international.
·        1999 : Indonesia mengeluarkan UU No.30 tahun 1990 oleh HAM.
·        2002 : Indonesia mengeluarkan UUPA (Undang – Undang Perlindungan Anak) No. 23 Tahun 2002 yang terdiri dari 14 Bab dan 93 Pasal.

Dan sampai saat ini juga telah dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bertugas mengawasi pemerintah maupun masyarakat dalam rangka pemenuhan hak – hal anak.

sumber : dewananaksoe.wordpress.com/2009/01/16/sejarah-hak-anak/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar