Bila kita berbicara mengenai Hak Anak maka kita harus mengetahui
definisi dari anak terlebih dahulu. Adapun menurut Konvensi Hak Anak
bahwa anak adalah setiap manusia yang berusia dibawah 18 tahun bahkan
UUPA No. 23 Tahun 2002 mendefinisikan anak sejak di dalam kandungan
untuk lebih memberikan perlindungan yang menyeluruh terhadap anak.
Sejarah dari hak anak itu sendiri tidak terlepas dari beberapa rentang
persitiwa berikut :
· 1923 : Seorang aktivis
perempuan bernama Eglantyne Jeb mendeklarasika 10 pernyataan hak – hak
anak yaitu hak akan nama dan kewarganegaraan, hak kebangsaan, hak
persamaan dan non diskriminasi, hak perlindungan, hak pendidikan, hak
bermain, hak rekreasi, hak akan makanan, hak kesehatan dan hak
berpartisipasi dalam pembangunan.
· 1924 : Deklarasi hak anak
diadopsi dan disahkan oleh Majelis Umum Liga Bangsa – Bangsa.
· 1948 : Diumumkan
Deklarasi Hak Asasi Manusia.
· 1959 : PBB mengadopsi Hak –
Hak Anak untuk kedua kalinya.
· 1979 : Disebut juga tahun
anak internasional dimana tahun ini juga dibentuk satu komite untuk
merumuskan Konvensi Hak Anak (KHA).
· 1989 : KHA diadposi oleh
majelis umum PBB dan pada tanggak 20 November 1989 dimana KHA berisi 54
pasal.
· 1990 : Indonesia
menandatangani KHA di markas besar PBB di New York.
· 1990 : Indonesia
meratifikasi KHA melalui Kepres No. 36 Tahuun 1990 tanggal 25 Agustus
1990.
· 1990 : 2 September
1990, KHA disepakati sebagai hukum international.
· 1999 : Indonesia
mengeluarkan UU No.30 tahun 1990 oleh HAM.
· 2002 : Indonesia
mengeluarkan UUPA (Undang – Undang Perlindungan Anak) No. 23 Tahun 2002
yang terdiri dari 14 Bab dan 93 Pasal.
Dan sampai saat ini juga telah dibentuk
Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang bertugas mengawasi pemerintah
maupun masyarakat dalam rangka pemenuhan hak – hal anak.
sumber : dewananaksoe.wordpress.com/2009/01/16/sejarah-hak-anak/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar