Hak asasi manusia (atau disingkat HAM
) adalah
hak-hak yang telah dipunyai
seseorang sejak ia dalam kandungan. HAM berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM tertuang dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat (
Declaration of Independence of USA) dan tercantum dalam
UUD 1945 Republik Indonesia, seperti pada
pasal 27 ayat 1,
pasal 28,
pasal 29 ayat 2,
pasal 30 ayat 1, dan
pasal 31 ayat 1
Contoh HAM:
- Hak untuk hidup.
- Hak untuk bebas dari rasa takut.
- Hak untuk bekerja.
- Hak untuk mendapatkan pendidikan.
- Hak untuk mendapatkan persamaan di mata hukum.
- dan seterusnya.
contoh pelanggaran HAM:
- Penindasan dan membatasi hak rakyat dan oposisi dengan sewenang-wenang.
- Hukum (aturan dan/atau UU) diperlakukan tidak adil dan tidak manusiawi.
- Manipulatif dan membuat aturan pemilu sesuai dengan penguasa dan partai tiran/otoriter.
SUMBER :
id.wikipedia.org/wiki/Hak_asasi_manusia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar